Dakwa Fayakhun, Jaksa KPK Beberkan Aliran Dana Suap Bakamla
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Dakwa Fayakhun, Jaksa KPK Beberkan Aliran Dana Suap Bakamla
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyebutkan sejumlah pihak yang diduga turut menikmati aliran dana kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla RI, dalam dakwaan terhadap anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, persidangan Fayakhun tinggal menunggu waktu, mengingat Rabu (8/8/2018), KPK telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta.
"Siang ini JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami menguraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Bakamla RI," katanya di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Febri menyampaikan, tebal berkas perkara politisi Golkar itu lebih kurang 300 halaman.
Berkas tersebut berisikan dokumen-dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya.
"Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan kasus ini," sebut Febri.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan mengembangkan kasus dugaan proyek satelit monitoring Bakamla RI kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lainnya.
Pengembangan kasus ini, karena anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi membongkar banyak keterlibatan pihak lain.
"Yang teman dari DPR terakhir kan memang membuka banyak hal ya. Mudah-mudahan dari situ juga kita akan mengembangkan lebih lanjut," jelasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
