Dakwa Fayakhun, Jaksa KPK Beberkan Aliran Dana Suap Bakamla

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Agustus 2018 16:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

Agus berujar, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PPATK dalam pengusutan kasus ini. 

Kerja sama antar keduanya ini dilakukan guna menemukan adanya aliran dana dan transaksi yang mencurigakan.

"Bantuan dari PPATK selalu diterima. Apakah itu dari PPATK sendiri yang mempunyai data maupun kita yang selalu dapat bantuan," kata Agus.

Diketahui sejumlah anggota DPR lain diduga terlibat dan turut kecipratan aliran dana dari proyek tersebut. 

Di antaranya, politikus PDIP TB Hasanuddin dan Eva Sundara, serta dua politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.

Fayakhun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla tahun anggaran 2016. 

Ia diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. 

Diduga Fayakhun mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar. 

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar USD300 ribu

KPK sebelumnya telah lebih dulu menjerat sejumlah pihak. Yakni, dua pejabat Bakamla, Nofel Hasan dan Eko Susilo Hadi. Kemudian tiga petinggi PT Melati Technofo Indonesia.
 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya