DPRD Pesawaran Bahas Raperda Pembentukan Perangkat Daerah

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

26 Agustus 2021 22:09 WIB
Daerah | Rilis ID
Pembahasan raperda di DPRD Pesawaran. Foto: Kiki
Rilis ID
Pembahasan raperda di DPRD Pesawaran. Foto: Kiki

RILISID, Pesawaran — DPRD Pesawaran menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (26/8/2021). 

Wakil ketua I DPRD Paisaludin memimpin rapat didampingi wakil ketua III Zulkarnaen.

Hadir Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Wakil Bupati Marzuki, dan Sekretaris Kabupaten Kesuma Dewangsa.

Menurut Dendi, raperda berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23/2014.

"Bahwa kepala daerah dibantu perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf, pelaksana, dan  penunjang," terangnya. 

Unsur staf diwadahi dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD dan unsur pelaksana  diwadahi dalam dinas daerah.

Sementara, unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan diwadahi dalam badan daerah.

"Unsur penunjang khusus yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan bernama inspektorat," terangnya. 

Dendi menerangkan raperda diajukan untuk memperkuat dan mempercepat terwujudnya tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan pembangunan Pesawaran.

"Kami berharap DPRD dapat menyetujui raperda tersebut sehingga dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan," tutup Dendi. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya