DPRD Pesawaran Bahas Raperda Pembentukan Perangkat Daerah
Darmansyah Kiki
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — DPRD Pesawaran menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (26/8/2021).
Wakil ketua I DPRD Paisaludin memimpin rapat didampingi wakil ketua III Zulkarnaen.
Hadir Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Wakil Bupati Marzuki, dan Sekretaris Kabupaten Kesuma Dewangsa.
Menurut Dendi, raperda berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23/2014.
"Bahwa kepala daerah dibantu perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf, pelaksana, dan penunjang," terangnya.
Unsur staf diwadahi dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD dan unsur pelaksana diwadahi dalam dinas daerah.
Sementara, unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan diwadahi dalam badan daerah.
"Unsur penunjang khusus yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan bernama inspektorat," terangnya.
Dendi menerangkan raperda diajukan untuk memperkuat dan mempercepat terwujudnya tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan pembangunan Pesawaran.
"Kami berharap DPRD dapat menyetujui raperda tersebut sehingga dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan," tutup Dendi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
