DPR Minta Konsep Perlindungan Data Pribadi Diperjelas

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

9 Juli 2018 10:58 WIB
Nasional | Rilis ID
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (kiri). FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (kiri). FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta konsep soal kebijakan perlindungan data pribadi diperjelas pemerintah, khususnya Menkominfo. Pasalnya, peringatan kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurutnya, terlihat pemerintah belum punya konsep yang matang soal perlindungan data pribadi. Misal soal registrasi kartu prabayar, di awal pemerintah menyampaikan 1 NIK untuk 3 Simcard. Kemudian direvisi dengan kebijakan baru 1 NIK bisa untuk banyak nomor. 

"Sekarang, masyarakat diminta waspada dan tidak sembarangan memberikan data pribadi pada badan yang tidak memiliki otoritas. Ini bisa bingungkan masyarakat," ujar Sukamta di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Sekretaris Fraksi PKS di DPR ini mengungkapkan, masih banyak masyarakat Indonesia yang awam dengan perlindungan data. Sementara dalam berbagai keperluan, masyarakat sering diminta data-data pribadi oleh berbagai instansi. Maka, kata dia, dalam hal ini kewajiban utama perlindungan data ada pada pemerintah. 

"Saya kira ini tidak bisa ditunda lagi, mengingat perkembangan teknologi bergerak sangat cepat dan saat ini kita sudah masuk dalam era Internet of Thing (IoT). Pemerintah perlu perkuat regulasi perlindungan data, jika perlu pemerintah bisa hadirkan Perpu terkait hal ini mengingat kebutuhan yang mendesak," terang Sukamta.

Sukamta menambahkan, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat dalam perlindungan data pribadi, merupakan aspek yang sangat mendasar. Hal ini, menurut dia, hanya bisa terwujud dengan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat. 

"Dan hal ini akan bisa berjalan baik jika pemerintah memiliki kepastian dan konsistensi dalam regulasi perlindungan data pribadi," tandas Legislator dapil Yogyakarta ini.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya