DPR Harap Adanya Pembenahan Lembaga Pemasyarakatan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, mengapresiasi langkah KPK melakukan penegakan hukum terhadap kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Langkah tersebut dinilai sebagai kontribusi KPK terhadap perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
"Saya berharap permainan jual beli sel ini tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia," kata Erma dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Minggu (23/7/2018).
Ia meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Lapas, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapas di seluruh Indonesia.
Menurut dia, setiap kali Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja dan rapat kerja di lapas menemukan lapas kelebihan kapasitas, bahkan sampai 400 persen.
"Satu sel ukuran 5 x 3 meter diisi 32 orang narapidana yang sungguh tidak manusiawi dan sungguh tidak layak dibandingkan dengan sel mewah napi," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, ada urusan utang bahan makanan narapidana yang terus menggerus anggaran, karena banyaknya narapidana membuat anggaran membengkak.
Persoalan Lapas Sukamiskin, menurut dia, hanya "gunung es" dari persoalan pemasyarakatan di Indonesia.
Karena itu, kata dia, sudah saatnya mendorong agar pemerintah melakukan percepatan pembahasan RUU KUHP bersama dengan DPR.
Menurut dia, dalam RUU KUHP yang baru, terdapat banyak perbaikan sistem pemudaan dan mekanisme hukuman yang lebih memperhatikan prinsip restorative justice.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
