DPR Harap Adanya Pembenahan Lembaga Pemasyarakatan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

22 Juli 2018 18:25 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi lembaga pemasyarakatan (Lapas). FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi lembaga pemasyarakatan (Lapas). FOTO: RILIS.ID

"Fraksi Demokrat mendorong pembaharuan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Saya menilai UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sudah waktunya dievaluasi dan diperbarui," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein.

Kemudian, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya