DPR Desak Pemerintah Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sebabnya...

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

10 Juli 2018 11:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mendesak agar pemerintah mengevaluasi kepesertaan dan investasi yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab menurutnya, tidak ada peningkatan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang tujuannya menambah kesejahteraan pekerja.

"Kita mau melihat apa persoalannya. Dari sisi regulasi, ini kan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang. Jadi ada aturan yang dibuat negara untuk mempertahankan dan membesarkan lembaga ini," ujar Saleh di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Menurutnya sudah semestinya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kepesertaan dengan landasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

"Ini kan kelihatannya belum begitu signifikan. Tadi yang dibicarakan yang ada di Singapura, Taiwan, sementara yang ada di Timur Tengah, kemudian di negara-negara lain belum dijelaskan secara utuh kepada kita," terang dia.

Sementara, menyoal investasi dana peserta, Komisi IX DPR RI mempertanyakan tentang pengelolaanya. Menurut Saleh, pengelolaan yang tepat bisa mewujudkan tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menambah kesejahteraan peserta.

"Dari sisi investasi kita akan menanyakan kemana saja dana ini diinvestasikan, sehingga uang pekerja yang ditaruh di situ tidak rugi, mereka mendapat manfaat, dan semestinya menambah kesejahteraan pekerja. Itu yang kita fokuskan dalam rapat ini," jelas Politisi PAN ini.

Saleh menegaskan, evaluasi terhadap kepesertaan dan investasi BPJS Ketenagakerjaan ini penting sekali, karena dana yang dikelola lembaga ini mencapai Rp300 triliun.

"BPJS Ketenagakerjaan seharusnya dari sisi investasi untung, dibanding dengan BPJS Kesehatan yang masih selalu defisit," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya