DPMD Lampung Minta Inspektorat Periksa Penggunaan Dana Desa
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Lampung Yuda Setiawan telah meminta Inspektorat kabupaten untuk memeriksa penggunaan dana desa tahun 2018.
“Pemkab turunkan Inspektorat untuk melakukan pengecekan jika ada masalah di desa terkait penyusunan laporan dan cek pengerjaan yang menggunakan dana desa, apakah sudah selesai dan sesuai aturan,” katanya kepada rilislampung.id, Jumat (20/7/2018).
Berdasarkan data DPMD Provinsi Lampung, ada empat desa yang belum menerima dana desa. Di antaranya Bumiagung (Lampung Utara), Karyacipta Abadi dan Ujung Gunung Ilir (Tulangbawang), Tulungsari (Tanggamus).
“Kami akan berkomunikasi dengan pemda terkait kelengkapan laporan desa,” ujarnya.
Menurut Yuda, pemerintah pusat sudah mencairkan dana desa untuk tahap pertama mencapai 100 persen. Untuk tahap kedua masih 60 persen.
“Sampai saat ini pemerintah kabupaten masih mengumpulkan laporan dari masing-masing desa,” tuturnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Provinsi Lampung I Wayan Gunawan menyatakan bahwa pihaknya wajib memdata desa mana saja yang belum menerima dana desa.
Wayan mengapresiasi pernyataan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan yang menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada bupati jika dana desa tidak dicairkan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
