Corona Terus Menggila, Pemda se-Lampung Bahas Pergub Penerapan Prokes di Novotel

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

23 November 2020 15:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Rakor Satgas Covid-19 se-Lampung di Hotel Novotel, Senin (23/11/2020). FOTO: IST
Rilis ID
Rakor Satgas Covid-19 se-Lampung di Hotel Novotel, Senin (23/11/2020). FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Kasus positif virus corona di Lampung dari hari ke hari makin menggila. Per Senin (23/11/2020), jumlah kasus Covid-19 sudah menyentuh angka 3.182 orang.

Baca: Bertambah 60 Positif, Kasus Corona di Lampung Kini 3.182

Hal ini membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung menggelar rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 se-Lampung di Hotel Novotel, Bandarlampung pada Senin (23/11/2020).

Dalam rakor tersebut, Pemprov Lampung mengundang 67  tamu undangan yang terdiri dari Forkopimda, penyelenggara pemilu, bupati, wali kota, rektor perguruan tinggi, MUI, FKUB, organisasi keagamaan, kepala OPD, instansi vertikal, dan sejumlah pemimpin media massa.

Rakor membahas tentang penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 Tahun 2020 dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) pada adaptasi kebiasaan baru.

Pada kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mewacanakan Pergub Nomor 45 Tahun 2020 menjadi sebuah peraturan daerah (perda) agar lebih kuat dalam implementasinya.

"Kita harus terus sosialisasikan ini bagaimana harus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan juga pengawasan," kata Arinal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rilislampung.

Arinal meminta agar semua serius menegakkan prokes dan melakukan pengawasan, terutama dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dan menjelang libur akhir tahun.

"Bagaimana pun hukum tertinggi rakyat harus diselamatkan. Mari kita sinergi, tidak saling menyalahkan, apa kekurangan dan kelebihan kita saling sampaikan," ucapnya.

Terkait pelaksanaan Pilkada 2020, Arinal meminta agar pasangan calon mematuhi pakta integritas dan mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya