Cetak KTP-Akta Lahir di Bandarlampung Sekarang Bisa di ADM, Begini Caranya!

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

4 Desember 2020 13:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat meluncurkan ADM di Gedung Pelayanan Satu Pintu Pemkot setempat, Kamis (4/12/2020). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat meluncurkan ADM di Gedung Pelayanan Satu Pintu Pemkot setempat, Kamis (4/12/2020). FOTO: ISTIMEWA

Kemudian, petugas Disdukcapil akan mengirimkan notifikasi berupa nomor PIN dan mendapatkan barcode atau QR code untuk bisa login di ADM.

Jika sudah mendapat PIN dan QR code, warga bisa memakai ADM dan mencetak dokumen yang dibutuhkan. Setiap PIN hanya berlaku untuk mencetak satu dokumen.

Masa kadaluarsa penggunaan ADM adalah dua tahun. Setelah dua tahun, warga yang masih membutuhkan dokumen kependudukan harus melakukan registrasi ulang. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya