Cetak KTP-Akta Lahir di Bandarlampung Sekarang Bisa di ADM, Begini Caranya!
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
Kemudian, petugas Disdukcapil akan mengirimkan notifikasi berupa nomor PIN dan mendapatkan barcode atau QR code untuk bisa login di ADM.
Jika sudah mendapat PIN dan QR code, warga bisa memakai ADM dan mencetak dokumen yang dibutuhkan. Setiap PIN hanya berlaku untuk mencetak satu dokumen.
Masa kadaluarsa penggunaan ADM adalah dua tahun. Setelah dua tahun, warga yang masih membutuhkan dokumen kependudukan harus melakukan registrasi ulang. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
