Cetak KTP-Akta Lahir di Bandarlampung Sekarang Bisa di ADM, Begini Caranya!

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

4 Desember 2020 13:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat meluncurkan ADM di Gedung Pelayanan Satu Pintu Pemkot setempat, Kamis (4/12/2020). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat meluncurkan ADM di Gedung Pelayanan Satu Pintu Pemkot setempat, Kamis (4/12/2020). FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Bagi warga Bandarlampung yang hendak mencetak dokumen kependudukan tidak perlu lagi berlama-lama mengantre di Gedung Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat.

Pasalnya, Pemkot Bandarlampung telah meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang bentuknya mirip seperti mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

ADM mulai dioperasikan pada Kamis (3/12/2020). Peluncuran dilakukan langsung oleh Wali Kota Bandarlampung Herman HN.

Dengan menggunakan ADM, warga bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KTP, KK, KIA atau kartu identitas anak hingga akta lahir.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan peluncuran ADM ini untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya pungutan liar.

"ADM ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat dan lancar kepada masyarakat dalam urusan pembuatan data kependudukan," katanya.

Selain dapat mencetak KTP elektronik (KTP-el), KIA, dan KK, ADM juga dapat digunakan untuk melihat barcode mengenai keaslian dokumen yang dikeluarkan.

Dikutip dari laman resmi kemendagri.go.id pada Jumat (4/12/2020), ADM adalah mesin untuk mencetak dokumen kependudukan. Mulai dari akta lahir, akta mati, akta kawin, akta cerai, KK, KIA, dan KTP-el.

Warga bisa menggunakan ADM dengan melakukan registrasi terlebih dahulu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung.

Proses registrasi ini mencantumkan data diri, nomor handphone (HP), dan alamat email.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya