Catat! Para Kades dan Pengusaha Organ Tunggal Janji Taati Batas Waktu Hiburan
Surmadi
Tulangbawang Barat
RILISID, Tulangbawang Barat — Para pemilik usaha organ tunggal dan kepala desa di Kabupaten Tulangbawang Barat diminta menaati aturan tentang pembatasan waktu hiburan pada acara hajatan. Mereka menandatangi surat perjanjian yang jika dilanggar maka akan dikenai sanksi tegas.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran covid-19 melalui kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.
Upaya itu salah satunya dilakukan Kepolisian Sektor Tulangbawang Tengah. Sejumlah pemilik usaha organ tunggal dan kepala desa turut hadir pada kegiatan yang digelar di Balai Desa Tirta Makmur, Jumat (28/5/2021).
“Kegiatan hiburan masyarakat (baik organ tunggal atau lainnya) kini dibatasi hingga pukul 17.30 WIB,” tegas Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Rahmin usai kegiatan penandatanganan surat perjanjian.
Menurut Rahmin, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat imbauan pada masyarakat melalui kepala desa terkait aturan tersebut. Saat mengadakan hiburan juga masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan.
Danramil 412-01 Tulangbawang Tengah Kapten Inf. Jauhari juga menegaskan tidak akan lelah mengingatkan masyarakat, bahwa covid-19 di wilayah tersebut semakin bertambah .
“Maka kami minta para kepala desa dan pemilik usaha organ tunggal bisa bekerjasama dan dapat menaati batas waktu yang sudah ditentukan,” tegas Jauhari juga.
Senada, Camat Tulangbawang Tengah Ahmad Nazarudin juga mengingatkan dengan tegas, jika masih ada hiburan organ tunggal yang melanggar kesepakatan, maka peralatan organ tunggal tersebut akan disita oleh tim satgas.
“Saya meminta kerjasama semua pihak untuk menjaga wilayah kita supaya bebas dari covid-19,” tukasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
