Bupati Lamtim: Pawai Takbiran Maksimal Hanya Empat Orang
Nurman Agung
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Bupati Lampung Timur (Lamtim) M. Dawam Rahardjo menerbitkan surat instruksi penanganan Covid-19 menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Instruksi tersebut berisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 hingga tingkat desa.
“Selama bulan puasa dan lebaran masyarakat Lamtim tidak boleh mudik, kecuali dalam lingkup Lampung,” ungkap Dawam, Rabu (5/5/2021).
Hal itu karena Lamtim masih masuk zona oranye, sehingga pemerintah setempat mengimbau warga melaksanakan salat Id di rumah.
“Pawai takbiran keliling juga hanya dibatasi paling banyak empat orang. Kemudian, warga tidak melaksanakan open house selama lebaran, juga tidak mengizinkan beroperasinya objek wisata dan tempat hiburan,” tegas Dawam lagi.
Bagi warga yang melanggar aturan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
