Bupati Lamtim: Pawai Takbiran Maksimal Hanya Empat Orang

Nurman Agung

Nurman Agung

Lampung Timur

5 Mei 2021 16:58 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Timur — Bupati Lampung Timur (Lamtim) M. Dawam Rahardjo menerbitkan surat instruksi penanganan Covid-19 menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Instruksi tersebut berisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 hingga tingkat desa.

“Selama bulan puasa dan lebaran masyarakat Lamtim tidak boleh mudik, kecuali dalam lingkup Lampung,” ungkap Dawam, Rabu (5/5/2021).

Hal itu karena Lamtim masih masuk zona oranye, sehingga pemerintah setempat mengimbau warga melaksanakan salat Id di rumah.

“Pawai takbiran keliling juga hanya dibatasi paling banyak empat orang. Kemudian, warga tidak melaksanakan open house selama lebaran, juga tidak mengizinkan beroperasinya objek wisata dan tempat hiburan,” tegas Dawam lagi.

Bagi warga yang melanggar aturan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. (*)

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya