Bupati Dendi Serahkan Sertifikat Tanah untuk Nelayan
lampung@rilis.id
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyerahkan sertifikat tanah untuk nelayan di Balai Desa Sukamaju, Kecamatan Punduhpedada, Senin (10/8/2020).
Menurut Dendi, kegiatan sertifikasi hak tanah atas nelayan merupakan program kerja BPN dan Pemkab Pesawaran.
“Program ini memang salah satu program kerja lintas sektoral, yang sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan total sampai dengan saat ini setidaknya sudah diterbitkan sebanyak 560 sertifikat tanah atas nelayan,” katanya.
Dendi mengungkapkan program sertifikasi tanah ini untuk memberikan legalitas maupun kepastian hukum atas aset pelaku usaha mikro di bidang perikanan, khususnya nelayan.
“Sehingga, nelayan dapat memanfaatkan sertifikatnya dengan baik,” ujar politisi Demokrat itu.
Sementara Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Pesawaran Alandes mengapresiasi dukungan Bupati Dendi dan Dinas Perikanan setempat.
“Pada hari ini, sebanyak 100 sertifikat sudah dibagikan kepada nelayan di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduhpedada,” ujarnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
