Berkas Rampung, Penyuap Bupati Lampung Selatan Akan Segera Diadili
Anonymous
Jakarta
Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek.
Menurut Ketua KPK, Basaria, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018 di Dinas PUPR senilai total Rp20 miliar.
Akibat perbuatannya, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan sebagai tersangka, serta menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu diduga pemberi Gilang Ramadhan selaku pihak swasta, Agus Bhakti Nugraha selaku anggota DPRD provinsi Lampung dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian, Bupati Zainudin juga meminta Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti terkait dengan fee proyek tersebut.
"AA kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan ZH," ungkapnya.
Dengan pengaturan lelang oleh Agus pada tahun 2018, Gilang mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.
Hal ini karena Gilang mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan orang lain.
Dari tangan Agus, KPK mengamankan uang Rp200 juta yang diduga terkait bagian dari permintaan Zainudin kepada Anjar Asmara sebesar Rp400 juta.
"Uang Rp200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp2,8 miliar," paparnya.
Adapun empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9, Peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
