Berkas Rampung, Penyuap Bupati Lampung Selatan Akan Segera Diadili

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

24 September 2018 21:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan (baju putih). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan (baju putih). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin bersama Agus dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya