Berkas Rampung, Penyuap Bupati Lampung Selatan Akan Segera Diadili

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

24 September 2018 21:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan (baju putih). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan (baju putih). FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Penyuap Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, Gilang Ramadhan akan segera diadili di meja hijau, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas milik bos CV 9 Naga dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas itu.

Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Lampung. 

"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Lampung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Febri menyebutkan, dalam penyidikannya, sedikitnya 55 saksi telah diperiksa penyidik KPK. 

Mulai dari Bupati lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan, sejumlah Pejabat dan PNS di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan, serta sejumlah pihak swasta lainnya.

Sedangkan pemeriksaan terhadap Gilang sebagai tersangka juga telah diperiksa sekurangnya 2 kali oleh tim penyidik KPK.

Sementara itu, KPK juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap Zainuddin Hasan. 

Adik kandung dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan itu ditahan hingga 30 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan dimulai hari ini (Senin, red) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 24 september 2018 sampai dengan 25 oktober 2018 untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan-Bupati Lampung Selatan),"ujar Febri.

Dalam kasus ini, Zainudin, Agus Bhakti dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara diduga menerima suap Rp600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya