Berapa Sih Harta Kekayaan Prabowo yang Dilaporkan ke KPK?
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto menjadi satu-satunya calon presiden (capres) yang laporan harta kekayaannya atau LHKPN dinyatakan lengkap. Dari laporan terbarunya yang diakses rilis.id melalui laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat ia memiliki harta kurang lebih Rp1,9 triliun.
Adapun harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di 10 daerah seperti Jakarta dan Bogor. Jika diuangkan tanah dan bangunan mencapai kurang lebih Rp230 miliar.
Tak hanya itu saja, ia juga memiliki alat transportasi senilai Rp1,4 miliar. Alat transportasi yang ia punya terdiri dari tujuh mobil mewah dan satu motor yakni mobil Toyota Alphard, mobil Honda CR-V Jeep, mobil Land Rover, mobil Toyota Land Cruiser Jeep, mobil Mitsubishi Pajero Jeep, mobil Toyota Lexus, mobil Land Rover Jeep dan motor Suzuki.
Prabowo juga melaporkan garta bergerak lainnya senilai Rp16 miliar, surat berharga senilai Rp1,7 triliun dan kas senilai Rp1,8 miliar. Sedangkan ia dilaporkan tidak memiliki hutang.
Sebelumnya diketahui, Direktur Pemeriksaan dan Pendaftaran LHKPN KPK Cahya Harefa menyampaikan saat ini pihaknya tengah memproses laporan yang sudah dinyatakan lengkap.
"Atas nama Pak Prabowo Subianto sudah melaporkan pada KPK dan kami sudah menyatakan lengkap sehingga munkin nanti hari Senin (13/8) sudah bisa kami umumkan," ujarnya, Jakarta, Sabtu (11/8/2018).
Prabowo dalam laporan 20 Mei 2014 saat mencalonkan diri sebagai calon presiden. Dalam laporan itu, total harta kekayaannya mencapai Rp1,6 triliun dan US$ 7,5 juta.
Sementara itu, untuk laporan terbaru kekayaan Joko Widodo yang menjadi calon presiden petahana sejauh ini belum diterima KPK. Ia pun melaporkannya hartanya terakhir pada 31 Desember 2017.
"Sebagai calon presiden beliau nanti juga akan kembali melaporkan kekayaannya. Ini kepada penyelenggara negara yang lain walaupun sudah melaporkan kalau mendaftar sebagai calon karena sesuai UU No 42 jadi harus lapor kembali," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
