Berani Hambat Perizinan? KPK: Bersiaplah Dipecat!

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

17 Juli 2018 21:17 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution (kiri). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata
Rilis ID
Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution (kiri). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata

RILISID, Bandarlampung — Berani menghambat perizinan, bersiaplah di nonjob atau terkena pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Begitulah ancaman Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution.

Hal itu ia sampaikan usai memorandum of understanding (MoU) aplikasi E-planning dan E-budgeting di Ruang Pusiban Lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (17/7/2018).

Ia menegaskan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tidak boleh menghambat perizinan, apapun bentuknya. Seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, tempat hiburan, dan lahan parkir.

”Kita nonjob pejabat itu. Atau coba cek Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. Sudah jelas disitu. Jadi KPK berpesan kepada Inspektorat Lampung, untuk mengawasi. Sanksinya bisa sampai PTDH,” tandasnya.

Menurutnya, Lampung harus belajar dari daerah yang sudah berhasil. Terpisah, Kepala Inspektorat Lampung, Syaiful Dermawan, siap mengawasi perizinan.

Dia berpesan untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung, agar mematuhi warning KPK. (*)

KPK Tegaskan Non Job dan PPDH Bagi Perizinan di Hambat

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya