Bekas Perusahaan Sandiaga Uno Terindikasi Korupsi Tujuh Proyek

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Agustus 2018 09:43 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi suap. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi suap. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan korupsi oleh PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama PT Nusa Kontruksi Enjiniring. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dari tujuh proyek, PT DGI diuntungkan Rp17,8 miliar.

Mulanya, bekas perusahaan yang pernah dipimpin Sandiaga Uno sebagai dewan komisaris itu hanya terbukti terlibat korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Namun ternyata ketika diselidiki, PT DGI juga turut bermain di banyak proyek lain.

"Penyidik melakukan pengembangan perkara awalnya diduga tindak pidana korupsi yang tadinya di Udayana waktu itu. Kemudian, di temukan bukti-bukti yang cukup sampai kami mengembangkan 7 proyek dalam dugaan korupsi tersebut," kata Febri Diansyah dikonfirmasi, Minggu (5/7/2018).

Adapun keenam proyek itu yakni pembangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan di Universitas Mataram, pembangunan Gedung BP2IP di Surabaya, pembangunan Gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/Sungai Dareh, pembangunan Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, 
Pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, serta pembangunan Gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.

Rinciannya, dari proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan di Universitas Mataram penerimaan PT DGI sebesar Rp2,6 miliar; dari pembangunan Gedung BP2IP di Surabaya penerimaan PT DGI sebesar Rp4,1 miliar; dari pembangunan Gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/Sungai Dareh penerimaan PT DGI sebesar Rp6,5 miliar; pembangunan Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan penerimaan PT DGI sebesar Rp1,3 miliar: Pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan penerimaan PT DGI sebesar Rp928 juta. Sedangkan dari pembangunan Gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya, belum sempat ada dana realisasinya.

"Karena ini kasus tindak pidana korupsi adalah korporasi jadi yang menjadi fokus KPK adalah seberapa besar kerugian negara yang bisa dilakukan. Dan seberapa besar peran PT DGI didapatkan dari proyek-proyek tersebut," kata Febri.

Febri berujar, pihaknya akan terus menelusuri sejumlah proyek lain yang dimanfaatkan oleh PT DGI untuk mencari keuntungan. Oleh karenanya ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan mengembangkan ke perkara lain bila ditemukan bukti.

"Saat ini pengembangannya itu baru di 7 proyek karena memang dari dugaan dan bukti-bukti yang cukup itu di 7 proyek tersebut. Apakah memungkinkan adanya pengembangan sepanjang itu ada buktinya kita cermati," paparnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Akibat proyek itu, kerugian negara diduga mencapai Rp25 miliar.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya