Beda Pilihan atau Tak Becus Kerja? Mantan Kades Diadili karena Pecat Ketua RT

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

26 Agustus 2021 22:28 WIB
Daerah | Rilis ID
Sidang perdana pecat RT dilaksanakan di PN Gedongtataan. Foto: Istimewa
Rilis ID
Sidang perdana pecat RT dilaksanakan di PN Gedongtataan. Foto: Istimewa

RILISID, Pesawaran — Sidang perdana pemberhentian Ismanto sebagai Ketua RT 10 Desa Margodadi, Waylima, Pesawaran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan, Kamis (26/8/2021). 

Gugatan perdata ini diajukan DPC YLPKPA Pesawaran terhadap Baharuddin, mantan Kepala Desa Margodadi. 

Menurut Baharuddin, dirinya memberhentikan Ismanto karena warga banyak mengeluhkan kinerja yang bersangkutan. 

"Selama menjabat sebagai ketua RT kerjanya tidak memuaskan," ungkap Baharuddin. 

Ia menerangkan pemecatan terhadap Ismanto sudah dilakukan sejak tahun 2019.

"Saya coba kasih kesempatan dengan memanggilnya ke kantor desa. Tapi dia tidak pernah kooperatif. Makanya pada tahun 2020 langsung saya berhentikan," urainya. 

Ismanto juga bermain politik dengan mengarahkan masyarakat memilih calon tertentu saat Pilkada Pesawaran 2020.

"Tugas RT itu kan membantu kepala desa terkait pelayanan terhadap masyarakat. Saya pernah menegurnya karena ikut mengarahkan pilihan politik kepada masyarakat," sambungnya. 

Sementara itu, Ketua LSM YLPKPA Amrullah membenarkan jika kliennya pada saat menjabat RT ikut bermain politik.

"Namun menurut klien saya, dia diberhentikan karena beda pilihan calon dengan kades," singkatnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya