Baru 142 Bakal Calon DPD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

10 Juli 2018 11:03 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Sebanyak 142 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, jumlah ini masih terbilang sedikit, mengingat seharusnya total ada 1.360 pelapor untuk bakal calon anggota DPD.

"Proses verifikasi ada 142 sudah lapor tapi masih ada kekurangan dokumen seperti Surat Kuasa PN, pasangan dan anak atau dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan. Sisanya masih dalam bentuk draft atau belum mengirimkan pelaporan," katanya di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Guna meningkatkan kemudahan bagi para bakal calon, KPK membuka loket khusus bagi calon anggota DPD untuk melaporkan kekayaannya. 

Saat ini, total 5 loket pendaftaran khusus disiapkan untuk melayani pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dan akan bertambah seiring dengan jumlah tamu yang akan datang.

"Loket pendaftaran dibuka sejak Rabu 4 Juli 2018 dan berakhir pada Kamis 19 juli 2018 dan buka pada hari kerja Senin (pukul 09.00 WIB-16.00 WIB) hingga Jumat (09.00 WIB-16.30 WIB)," jelasnya.

Loket tersebut, akan membantu para bakal calon untuk mendaftarkan akun pada aplikasi e-filing LHKPN, memberi bantuan terkait tata cara pengisian dan juga proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon.

"Loket ini khusus untuk Bakal Calon Anggota DPD, karena untuk DPR dan DPRD baru akan diminta pelaporannya setelah ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Legislatif (sesuai PKPU 20 Tahun 2018) dan bukan sebagai bakal calon," ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf u, menyatakan bahwa Perseorangan peserta Pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya