BPKAD Lampung Klaim Pembayaran THR ASN dan PPPK Rampung Sebelum Lebaran
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Tahun 2021 terbayarkan 100 persen.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Syafriadi saat ditemui ruang kerjanya, Senin (10/5/2021).
Menurut Syafriyadi, Pemprov mengeluarkan THR merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan mengajukan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).
“Peraturan pembagian THR tidak serta merta turun begitu saja ketika PP dan PMK sudah dikeluarkan, harus mendapat persetujuan Kemendagri,” ungkap Syafriyadi.
Pada 6 Mei 2021, Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 19 Tahun 2021 turun. Atas dasar itu, Pemprov Lampung membayarkan THR kepada 15.915 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita pastikan hari ini selesai 100 persen,” ujar Syafriyadi.
Tahun ini, Pemprov Lampung mengajukan pagu anggaran sekitar Rp78 miliar untuk pembayaran THR.
“Namun, setelah diajukan akhirnya total THR yang disetujui sekitar Rp74.389.375.015,” tambah Syafriyadi.
Pihak BPKAD mengkalim tidak ada permasalahan dalam pembayaran THR karena telah dibayarkan secara bertahap sejak Jumat lalu. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
