Ajukan Peninjuan Kembali, Ini Kesimpulan Pengajuan Siti Fadilah Supari

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

9 Juli 2018 15:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari meminta agar ia dibebaskan dari jeratan hukum yang membelitnya. Hal itu dituangkan oleh Siti melalui kesimpulan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/7/2018).

Dalam kesimpulan, Siti meminta agar hakim menyatakan permohonan PK dapat diterima. Tak hanya itu saja, ia juga meminta agar hakim menyatakan keterangan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan, Ria Lenggawani, sebagai bukti baru.

"Melepaskan pemohon PK dari Siti Fadilah Supari dari segala tuntutan hukum," kata kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidin kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7/2018).

Menurut Kuasa Hukumnya, Siti juga turut meminta agar KPK merehabilitasi nama baiknya. Lalu, Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang telah menjatuhkan putusan terhadapnya.

Dalam kasusnya, Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta.

Menurut hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya