Ada Perintah Ganti Nomer HP di Percakapan Korupsi Gubernur Aceh

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

9 Juli 2018 19:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perintah dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf agar bawahannya mengganti nomer handphone lain. Adapun kalimat itu ditemukan dalam salah satu rekaman yang didapatkan oleh penyidik.

"Sempat muncul juga dalam komunikasi kalimat 'kalian hati-hati, beli HP nomor lain'," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018).

Kendati demikian, Febri tak menjelaskan lebih jauh percakapan antara siapa kalimat itu muncul. Namun menurutnya, kalimat itu berkaitan dengan percakapan perihal pemberian fee dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Gubernur Irwandi.

Lebih jauh, Febri menyampaikan pihaknya tidak sembarangan dalam menersangkakan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah. Ia juga memastikan KPK akan berjalan pada hukum yang berlaku.

"Dalam melaksanakan tugas, KPK memastikan bertindak profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Febri.

Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya