ASN Dilarang Berpergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Cuti Diperketat
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Selain itu, cuti untuk ASN juga akan diperketat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: 72 Tahun 2020. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.
"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” tulis Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam SE yang dikutip Rilislampung dari laman resmi setkab.go.id, Selasa (22/12/2020).
Bagi ASN yang perlu berpergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan.
Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan untuk cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
