870 Pegawai Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Pemprov Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Sesuai ketentuan, para calon PPPK wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id hingga 15 September 2025. Dokumen yang harus diunggah meliputi pasfoto formal, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, hingga surat pernyataan bermaterai.
Pemprov Lampung menegaskan seluruh tahapan pengadaan PPPK ini tidak dipungut biaya. “Jika ada yang terbukti memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi persyaratan, maka statusnya akan dibatalkan,” tambah Rendi.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu ini diharapkan memperkuat pelayanan publik sekaligus menjadi angin segar bagi para honorer yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian mereka. (*)
PPPK
pppk paruh waktu pemprov Lampung
bkd Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
