870 Pegawai Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Pemprov Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 870 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 680 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Lampung.
Dari total 870 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, sebanyak 617 formasi diperuntukkan bagi tenaga guru, dan 253 formasi untuk tenaga teknis.
Plt Kepala BKD Lampung, Rendi Riswandi menyampaikan bahwa rekrutmen PPPK Paruh Waktu ini merupakan jawaban atas kebutuhan tenaga pendidik dan teknis yang selama ini banyak diisi oleh pegawai non-ASN.
“Alhamdulillah, 870 honorer kini resmi mendapatkan status sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun,” kata Rendi, Jumat 12 September 2025.
Adapun yang diterima ialah yang masuk kriteria sebagai berikut:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawainon-ASN pada BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus (R3, R3b, R3T).
2. Pelamar Non-ASN Tenaga Guru yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN namun aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus (R4).
Adapun jabatan yang diisi meliputi tenaga guru serta tenaga teknis dengan kualifikasi pendidikan berjenjang, mulai dari SD, SLTA/sederajat, D3 hingga S1/D-IV.
Posisi teknis tersebut antara lain Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, hingga Penata Layanan Operasional.
PPPK
pppk paruh waktu pemprov Lampung
bkd Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
