Miris! Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Lambar Terkatung-katung, SK Kemenpan RB Tak Kunjung Terbit

Anton Suryadi

Anton Suryadi

Daerah

2 September 2025 15:16 WIB
Daerah | Rilis ID
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lambar, Reza Mahendra (Foto, Arya/RilisID Lampung)
Rilis ID
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lambar, Reza Mahendra (Foto, Arya/RilisID Lampung)

Ia mengimbau kepada seluruh peserta seleksi CASN 2024 yang tidak lolos dalam formasi reguler namun terdata untuk bersabar.

Menurutnya, mereka berpotensi untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

“Untuk kawan-kawan non-ASN yang telah mengikuti dan yang terdata di sistem, mengikuti tahapan seleksi CASN 2024, yang tidak dapat formasi, dalam artian mereka semua berpotensi diangkat menjadi paruh waktu, sabar aja nunggu,” pesan Reza.

Proses verifikasi dan penetapan yang dilakukan oleh Kemenpan RB, lanjut dia, bersifat nasional dan melibatkan seluruh daerah di Indonesia. 

“Karena memang proses sedang berjalan di Kemenpan. Adapun yang diproses bukan cuma kabupaten Lampung Barat, tapi se-Indonesia,” jelasnya.

Intinya, saat ini semua pihak masih harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. 

“Nunggu pengumuman dan penetapan dari Kemenpan terkait dengan persetujuan pengangkatan calon pegawai pemerintah paruh waktu,” tambah Reza.

Terkait jumlah, Reza menyebut angka 2.336 merupakan data yang diambil langsung dari sistem BKN. 

Pemkab Lambar mengusulkan semua kandidat yang memenuhi syarat tanpa adanya penolakan.

“Ia menjelaskan untuk yang diusulkan di Lampung Barat berjumlah 2.336. Itu semua data kita ambil dari BKN. Artinya, potensi yang muncul dari BKN, kita usulkan semua. Ga ada yang kita tolak, kita usulkan semua,” tegasnya.

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lampung Barat

P3K

KBKP

BKN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya