Miris! Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu Lambar Terkatung-katung, SK Kemenpan RB Tak Kunjung Terbit

Anton Suryadi

Anton Suryadi

Daerah

2 September 2025 15:16 WIB
Daerah | Rilis ID
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lambar, Reza Mahendra (Foto, Arya/RilisID Lampung)
Rilis ID
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lambar, Reza Mahendra (Foto, Arya/RilisID Lampung)

Sambil menunggu keputusan, Reza berpesan agar para calon tetap aktif bekerja dan tidak menghilang. 

“Tetap bekerja dengan giat, jangan hilang-hilang. Nanti giliran terima SK nongol gitu kan? Ga enak sama kawan-kawan yang lain gitu kan. Tetap bekerja seperti biasa, bekerja dengan baik,” ucapnya.

“Tetap bekerja dengan baik sambil menunggu. Mudah-mudahan segera ada keputusan SK dari Kemenpan-nya,” harap Reza.

Lebih jauh, Reza membeberkan bahwa jika nantinya diangkat, para calon akan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menjalankan kewajiban layaknya ASN pada umumnya, meski dengan status paruh waktu.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, mereka punya NIP. Artinya, mereka kemungkinan akan melaksanakan tugas-tugas juga seperti ASN pada umumnya,” ujarnya.

“Memiliki kewajiban ASN pada umumnya. Cuman, untuk teknis aturannya yang kita belum dapet,” sambungnya.

Ini juga berarti bahwa para PPPK paruh waktu akan tunduk pada peraturan kedisiplinan ASN. 

“Lebih kurangnya terkait untuk, kemungkinannya disiplin ASN juga akan diterapkan ke mereka,” jelas Reza.

“Kemungkinannya kalau mereka punya NIP, polanya seperti itu. Akan seperti ASN yang lain, cuman statusnya masih paruh waktu,” tuturnya.

Terakhir, Reza Mahendra menegaskan komitmen Pemkab Lampung Barat untuk terus memantau perkembangan dan menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat. 

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lampung Barat

P3K

KBKP

BKN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya