11 Jam Diperiksa KPK, Pengacara Kondang Ini Cuma Jawab Tidak Tahu
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka. Lucas yang namanya tenar menangani kasus-kasus, khususnya di peradilan tata niaga ini diduga ikut membantu mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri.
Ia pun ditetapkan tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy.
"Saya terus terang jujur proses penyidikan dan pemeriksaan dari KPK, saya jujur bahwa saya tidak tahu," kata Lucas kepada wartawan pada Selasa (2/10/2018) dini hari.
Lucas telah diperiksa penyidik selama 11 jam. Ia pun mengatakan tidak pernah berhubungan dengan Eddy Sindoro. Pun terkait keberadaannya di Malaysia, Lucas kembali menjawab tidak tahu.
"Tidak tahu tidak ada evidence," ungkap dia.
Menurut dia, tudingan KPK bahwa dirinya telah membantu Eddy Sindoro ke luar negeri sama sekali tidak terbukti. Pihaknya akan melakukan upaya hukum atas penetapan tersangka ini, termasuk lewat praperadilan nantinya.
"Saya juga tidak dipertunjukkan juga bukti apa bahwa saya ada hal seperti itu," tambah Lucas.
Sebelumnya, KPK memang menetapkan Lucas sebagai tersangka pada Senin, 1 Oktober kemarin. Kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Ia diduga merintangi penyidikan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro.
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10/2018).
Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 namun diketahui tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
