1.989 Pegawai P3K Kemenag Lampung Resmi Dilantik
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 1.989 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung resmi dilantik dan diambil sumpahnya secara serentak seluruh Indonesia oleh Menteri Agama Naruddin Umar dilakukan secara Hybrid melalu daring dan luring Dipusatkan di GSG UIN RIL. Senin ( 26/5/2025)
Dalam sambutannya, Menteri Agama menekankan pentingnya integritas pribadi dan profesionalisme seluruh pegawai yang baru dilantik. “Menjadi ASN Kementerian Agama bukan sekadar menjalankan regulasi, tapi juga bagaimana kita mampu membawa masyarakat makin dekat dengan ajaran agama yang rahmatan lil alamin,” ujar Menteri.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ekspektasi masyarakat terhadap ASN Kemenag sangat tinggi. “Kita diharapkan hadir seperti cahaya, seperti malaikat. Maka setiap noda perilaku akan sangat terlihat. Karenanya, mari kita benahi pribadi kita, bersihkan hati, dan teguhkan langkah dalam pengabdian,” tegasnya.
Menteri Agama juga menyoroti isu penting yang akan dikembangkan kementeriannya, yakni penguatan cinta kasih dalam kurikulum pendidikan keagamaan dan pengembangan ekologi spiritual. Menurutnya, Kemenag harus menjadi pelopor dalam membangun kesadaran ekologis yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Erwinto menyebutkan bahwa jumlah pegawai yang mengikuti pelantikan tahap pertama ini mencapai 1.989 orang, dengan 8 orang di antaranya masih melaksanakan ibadah haji.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Tahap I tahun 2024 didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024.
Adapun formasi jabatan yang dilantik terdiri atas:
Penyuluh Agama Islam: 595 orang
Guru: 388 orang
Penata Layanan Operasional: 352 orang
Kemenag
pppk
PPPK kemenag dilantik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
