Belum Dilantik, Amalsyah Tarmizi Mundur dari Dewan Kehormatan KONI Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kepengurusan KONI Lampung masa bakti 2025–2029 yang dipimpin Taufik Hidayat belum juga dilantik, namun sudah memunculkan kegaduhan. Salah satu tokoh dalam struktur, Amalsyah Tarmizi, menyatakan mundur.
Amalsyah, mantan Danrem 043/Gatam dan eks Ketua Harian KONI Lampung, secara terbuka mengundurkan diri dari posisi anggota Dewan Kehormatan.
Ia sejak awal sudah mengkritik komposisi kepengurusan yang dinilai melanggar AD/ART KONI.
Ada dua alasan pengunduran dirinya. Pertama, karena tidak bisa aktif akibat kesibukan di luar Provinsi Lampung.
Kedua, ia menilai dirinya tidak memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Kehormatan sesuai ketentuan AD/ART KONI.
Amalsyah juga menjadi pihak yang paling vokal mengkritisi susunan kepengurusan. Ia menyebut ada dua pelanggaran terhadap AD/ART KONI dalam struktur yang baru.
Pelanggaran pertama terkait personalia Dewan Kehormatan. Menurut Pasal 16 ayat (2) AD/ART KONI, anggota Dewan Kehormatan harus berasal dari unsur mantan Ketua Umum, tokoh olahraga, dan tokoh masyarakat yang berjasa luar biasa dalam pengembangan olahraga nasional atau daerah.
Namun, dari komposisi saat ini, hanya Yusuf S. Barusman yang masuk sebagai mantan Ketua Umum.
Padahal, menurut Amalsyah, masih ada dua nama lain yang layak masuk: M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi.
Ia juga menyoroti tokoh masyarakat dan olahraga yang dinilainya tak sebanding jasanya dengan legenda olahraga Lampung seperti Imron Rosadi, yang justru tak diikutsertakan.
Amalsyah Tarmizi
Ketua Umum KONI Lampung
Musprovlub KONI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
