Belum Dilantik, Amalsyah Tarmizi Mundur dari Dewan Kehormatan KONI Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Pelanggaran kedua menyangkut Pasal 23 ayat (2) AD/ART KONI.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa unsur pimpinan pengurus provinsi cabang olahraga dan induk organisasi olahraga fungsional anggota KONI provinsi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan KONI Provinsi maupun organisasi olahraga di tingkat kabupaten/kota.
Menanggapi pengunduran diri Amalsyah, Kabid Media dan Humas KONI Lampung, Edi Purwanto menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.
“Kita hormati keputusan beliau. Itu pilihan pribadi. Lagi pula, pengabdian tidak harus dilakukan melalui KONI Lampung,” ujarnya.
“Yang terpenting, mari kita jaga semangat bersama untuk memajukan olahraga Lampung. Bukan hanya berbicara di tingkat nasional, tapi juga harus berprestasi di level dunia,” tandasnya. (Pan)
Amalsyah Tarmizi
Ketua Umum KONI Lampung
Musprovlub KONI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
