Tinjauan Berbagai Aspek Perlunya Peralihan Status Dosen PPPK Menjadi PNS

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

15 Juni 2026 19:17 WIB
Perspektif | Rilis ID
Foto: Ist
Rilis ID
Foto: Ist

3. Alasan Hukum (Dasar Yuridis)

a. UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 45 ayat (2): “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan.” 

Pasal 46 ayat (2): “Dosen berstatus sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik”. 

Keterangan: Untuk menjamin kualitas dosen sebagai tenaga profesional, dibutuhkan jaminan status kepegawaian yang stabil, yang saat ini tidak dimiliki oleh dosen PPPK.

b. UU ASN No. 20 tahun 2023 pengganti UU No.5 tahun 2014 

c. PP No. 11 tahun 2017 jo. PP No.17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang menjelaskan proses pengembangan karir dan jabatan fungsional dosen. Dosen sebagai PNS dapat naik jabatan fungsional, mengikuti diklat, dan program pengembangan berkelanjutan.

Sementara PPPK tidak secara eksplisit diakomodasi dalam skema pengembangan karir jangka panjang sebagaimana PNS.

d. PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyatakan bahwa PPPK tidak memperoleh pensiun dan terikat masa perjanjian kerja (jangka waktu tertentu). Hal ini mengartikan bahwa tidak ada jaminan yang berkesinambungan peran dosen dalam jangka panjang dan dosen PPPK tidak bisa mengembangkan karir akademik hingga guru besar secara logis dan administratif.

4. Alasan Kebijakan dan Praktik Lapangan

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Dosen PNS

Dosen PPPK

Kemendikti

status dosen

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya