Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Seorang Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Penggerebekan di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, personil Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap seorang diduga bandar narkoba.
Meski sempat diwarnai aksi kejar-kejaran untuk meloloskan diri, polisi akhirnya berhasil meringkus RJ dan AG berikut tujuh klip plastik ukuran sedang berisi sabu, 13 klip plastik ukuran kecil berisi sabu, serta satu klip plastik kecil berisi pil ekstasi yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah IPTU Tekun Ibadata mewakili Kapolres AKBP Carles Pandapotan Tampubolon mengatakan, penggerebekan berlangsung pada hari Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 13.54 WIB.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Hasil penyelidikan sementara, RJ diduga berperan sebagai bandar aktif yang menyuplai narkotika di wilayah Buyut Udik dan sekitarnya, bahkan diduga memiliki jaringan peredaran lintas wilayah," kata Kasat Resnarkoba, Senin (15/6/2026).
IPTU Tekun menegaskan, perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
Kepada masyarakat, jangan ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas IPTU Tekun Ibadata. (*)
Bandar narkoba
penggerebekan
Satresnarkoba
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
