Polres Pesibar Tangkap Penampung Benih Bening Lobster Senilai Rp1,3 Miliar
Agus Pamintaher
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Sindikat perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur ilegal dengan skala besar di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat (Pesibar) bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah.
Dalam penggerebekan di sebuah yang juga dijadikan gudang, polisi menangkap satu orang berinisal R (35) dan menyita sekitar 9.000 ekor benur senilai Rp1,3 miliar.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana melalui Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.terkait dugaan tindak pidana perikanan ilegal pada hari Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif dan pemenuhan dua alat bukti yang sah, R ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) turut diamankan 74 buah toples plastik, dua buah polyfoam putih, sebuah tabung oksigen putih, blower merk Air Lux LP-60, tiga buah piring putih, swbuah keramik ukuran 60×60 cm, 10 buah besek dan satu bundel koran dan plastik bening.
"Kami akan terus mendalami kasus ini sampai tuntas karena ada dugaan melibatkan jaringan peredaran gelap benur ilegal," kata Kata Reskrim, Senin (16/6/2026).
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Aturan tersebut melarang keras setiap orang mengedarkan benur yang dilarang atau menjalankan usaha perikanan tanpa izin resmi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. (*)
Sindikat perdagangan
benur ilegal
Satreskrim Polres Pesibar
gerebek rumah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
