RDP Komisi X DPR RI Soroti Ketidakjelasan Status dan Karier Dosen PPPK di PTN
Fi fita
Jakarta
RILISID, Jakarta — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi X DPR RI bersama Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI), Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI), dan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) digelar Rabu (20/5/2026).
Tema yang diangkat terkait persoalan serius status dan masa depan dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di perguruan tinggi negeri (PTN).
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI tersebut, para perwakilan dosen menyoroti belum adanya regulasi yang jelas mengenai jenjang karier dan kenaikan jabatan fungsional bagi dosen PPPK.
Padahal, mereka menjalankan tugas akademik yang sama dengan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketidakjelasan regulasi tersebut dinilai menjadi salah satu persoalan krusial dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional.
Banyak dosen PPPK mengaku menghadapi ketidakpastian dalam pengembangan karier akademik, terutama terkait akses kenaikan jabatan fungsional mulai dari lektor, lektor kepala, hingga guru besar.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan stagnasi karier bagi dosen PPPK, meskipun mereka memiliki kompetensi, produktivitas riset, dan beban kerja yang setara dengan dosen tetap lainnya,” ungkap salah satu perwakilan organisasi dosen dalam forum tersebut.
Selain persoalan jabatan fungsional, sistem kontrak PPPK juga menjadi sorotan utama.
Para peserta rapat menilai bahwa skema kerja berbasis kontrak kurang tepat diterapkan pada profesi dosen yang menuntut keberlanjutan pengabdian, pengembangan ilmu pengetahuan, riset jangka panjang, serta pembinaan mahasiswa secara berkesinambungan.
Menurut mereka, status kerja yang bersifat sementara dapat memengaruhi stabilitas akademik sekaligus kondisi psikologis tenaga pendidik.
RDP komisi X DPR RI
dosen p3k unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
