RDP Komisi X DPR RI Soroti Ketidakjelasan Status dan Karier Dosen PPPK di PTN
Fi fita
Jakarta
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih sesuai dengan karakter profesi dosen sebagai tenaga akademik yang memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.
Komisi X DPR RI memberikan ruang terbuka kepada organisasi dosen untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya konstruktif dalam mendorong perhatian politik terhadap persoalan yang dihadapi dosen PPPK.
Namun, para peserta rapat menegaskan bahwa forum aspirasi saja tidak cukup tanpa adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah.
Mereka mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera merumuskan regulasi yang menjamin kesetaraan hak akademik antara dosen PPPK dan dosen PNS, khususnya terkait kenaikan jabatan fungsional dan kepastian status kepegawaian.
Selain itu, Kementerian PAN-RB juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema PPPK di sektor pendidikan tinggi.
Evaluasi tersebut dinilai penting karena karakter pekerjaan dosen berbeda dengan tenaga administratif yang umumnya menggunakan sistem kontrak.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan diharapkan dapat memastikan dukungan anggaran agar reformasi status dosen PPPK dapat dilaksanakan secara realistis tanpa membebani institusi pendidikan tinggi.
Kebijakan anggaran yang berpihak pada penguatan sumber daya manusia perguruan tinggi dianggap penting untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi nasional.
RDPU Komisi X DPR RI ini menjadi pengingat bahwa persoalan dosen PPPK bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut masa depan pendidikan tinggi Indonesia.
RDP komisi X DPR RI
dosen p3k unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
