Maling TBS Satu Mobil Pick Up Diserahkan ke Polsek Bumi Agung
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Satu orang pencuri tandan buah sawit (TBS) di areal perkebunan Sawit Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada polisi untuk diproses secara hukum.
Tersangka berinisial WM (42) warga Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, diamankan berikut mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut dan 1.120 kilogram TBS.
Kapolsek Bumi Agung IPDA Indra Setia Budi mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menyampaikan, kejadian bermula pada hari Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah dilakukan pengintaian oleh pelapor dengan bersembunyi di seputaran kebun.
Beberapa waktu kemudian, ada empat orang datang ke lokasi melakukan pengambilan TBS dan pelapor pergi meminta bala bantuan ke warga untuk melakukan penangkapan.
"Sekitar pukul 04.00 WIB datang mobil pick up mengambil TBS dan langsung ditangkap," kata Kapolsek, Senin (15/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.360.000, dan menghubungi pihak kepolisian.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Maling TBS
Satu Mobil Pick Up
Polsek Bumi Agung
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
