Tinjauan Berbagai Aspek Perlunya Peralihan Status Dosen PPPK Menjadi PNS
Tampan Fernando
Bandar Lampung
a. Fakta empiris: Dosen PPPK dilarang memperoleh sertifikasi dosen, izin studi lanjut, kenaikan jabatan akademik, akses hibah penelitian, dan beasiswa. Selain itu kampus kesulitan mengelola dosen PPPK dalam sistem kepegawaian karena tidak sinkron dengan peraturan Kemendikti saintek dan BKN.
b. Dampak negatif terhadap kualitas perguruan tinggi: Ketidakpastian status dosen PPPK menyebabkan turunnya motivasi dan loyalitas. Ketimpangan antara dosen PNS dan dosen PPPK menyebabkan ketidakadilan structural dalam satuan kerja. Institusi pun tidak bisa membuat rencana jangka panjang karena ketidakpastian masa kerja PPPK.
KESIMPULAN:
Secara filosofis, ilmiah, dan hukum, status PPPK tidak cocok untuk profesi dosen yang menuntut: pengabdian jangka panjang, keberlanjutan akademik dan kestabilan hukum dan administratif.
REKOMENDASI:
Pemerintah perlu mengalihkan status dosen ASN PPPK menjadi PNS sebagai bentuk keadilan profesional dan penguatan kualitas pendidikan tinggi nasional. (*)
Dosen PNS
Dosen PPPK
Kemendikti
status dosen
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
