Tinjauan Berbagai Aspek Perlunya Peralihan Status Dosen PPPK Menjadi PNS

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

15 Juni 2026 19:17 WIB
Perspektif | Rilis ID
Foto: Ist
Rilis ID
Foto: Ist

a. Fakta empiris: Dosen PPPK dilarang memperoleh sertifikasi dosen, izin studi lanjut, kenaikan jabatan akademik, akses hibah penelitian, dan beasiswa. Selain itu kampus kesulitan mengelola dosen PPPK dalam sistem kepegawaian karena tidak sinkron dengan peraturan Kemendikti saintek dan BKN.

b. Dampak negatif terhadap kualitas perguruan tinggi: Ketidakpastian status dosen PPPK menyebabkan turunnya motivasi dan loyalitas. Ketimpangan antara dosen PNS dan dosen PPPK menyebabkan ketidakadilan structural dalam satuan kerja. Institusi pun tidak bisa membuat rencana jangka panjang karena ketidakpastian masa kerja PPPK.

KESIMPULAN:

Secara filosofis, ilmiah, dan hukum, status PPPK tidak cocok untuk profesi dosen yang menuntut: pengabdian jangka panjang, keberlanjutan akademik dan kestabilan hukum dan administratif. 

REKOMENDASI:

Pemerintah perlu mengalihkan status dosen ASN PPPK menjadi PNS sebagai bentuk keadilan profesional dan penguatan kualitas pendidikan tinggi nasional. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Dosen PNS

Dosen PPPK

Kemendikti

status dosen

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya