Tinjauan Berbagai Aspek Perlunya Peralihan Status Dosen PPPK Menjadi PNS
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Oleh: Dr. A. Hadian Pratama Hamzah., S.IP., M.I.L.
Ada berbagai aspek yang bisa ditinjau terkait perlunya peralihan status dosen ASN PPPK menjadi dosen berstatus PNS.
1. Alasan Filosofis:
a. Falsafah pendidikan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan negara salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. Pendidikan sebagai profesi pengabdian jangka panjang, profesi dosen adalah pangilan moral dan tanggung jawab intelektual dalam pengembangan peradaban bangsa.
Oleh karena itu, dosen tidak sekedar pelaksana teknis tetapi pengembang ilmu dan budaya akademik jangka panjang. Status kontrak PPPK menciptakan ketidakpastian dan mengaburkan nilai-nilai pengabdian jangka panjang tersebut.
2. Alasan Ilmiah dan Akademik
a. Tridharma perguruan tinggi bersifat berkesinambungan. Dosen memikul beban kerja Tridharma yaitu pendidikan (tidak bisa dibatasi waktu kontrak karena proses pembimbingan mahasiswa bersifat berkelanjutan).
Penelitian (membutuhkan proses jangka panjang mulai dari proposal, pelaksanaan, publikasi, hingga hilirisasi), dan pengabdian kepada Masyarakat (berhubungan dengan rekognisi institusi dan komunitas, status kontrak tidak menjamin keberlanjutan dalam mengemban tanggung jawabn ilmiah ini).
b. Kebutuhan pada pengembangan karir dan kompetensi. Dosen harus memiliki akses pada jabatan fungsional akademik (Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar), sertifikasi dosen, dan studi lanjut (S3, postdoctoral, visiting professor). Dosen PPPK dibatasi hak-haknya pada hal di atas karena berstatus kotrak sehingga tidak memadai secara administrasi maupun kebijakan.
Dosen PNS
Dosen PPPK
Kemendikti
status dosen
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
