Angin Segar atau Angin Politik? Menelisik Pelantikan Pejabat Tinggi Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Basi-basi penyegaran dan percepatan kinerja kembali menggema di pelantikan pejabat tinggi pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.
Sekali lagi dianggap sebagai angin segar bagi pembangunan daerah, dengan janji peningkatan kualitas kinerja dan efektivitas birokrasi.
Narasi semacam ini nyaris selalu terdengar seragam setiap kali kepala daerah melantik pejabat baru.
Kata-kata indah yang berulang, namun sering kali tak sebanding dengan dampak nyata di lapangan.
Menjelang penghujung tahun 2025, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas resmi melantik 10 pejabat Eselon II pada jabatan-jabatan strategis.
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan wajah baru hasil seleksi terbuka sebuah proses yang di atas kertas tampak menjanjikan transparansi dan profesionalisme.
Secara formal, pelantikan ini memang tak cacat prosedur.
Seluruh tahapan seleksi yang diklaim telah dilaksanakan secara terukur dan sistematis, mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif.
Regulasi dipatuhi, mekanisme dijalankan, dan hasilnya pun diumumkan ke publik.
Namun administrasi bukan hanya soal kelengkapan administrasi?
Pringsewu
jabatan strategis
pejabat tinggi pratama
Pemkab Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
