Zakat sebagai Jaring Pengaman Sosial
lampung@rilis.id
RILISID, — BENCANA pandemi Covid-19 di Indonesia memiliki dampak multi sektor, dari kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, hingga aktivitas beribadah di masyarakat.
Dampak pada sektor-sektor tersebut kian hari semakin dirasakan masyarakat, khususnya menyangkut persoalan kesejahteraan sosial.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal juga menghantui pekerja di berbagai daerah. Belum lagi pekerja di sektor informal yang kondisinya perlu diantisipasi.
Dalam situasi darurat ini, pemenuhan kebutuhan primer menjadi prioritas untuk segera dipenuhi guna mencegah kelaparan ataupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski pemerintah telah melakukan antisipasi dengan memberi bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak, namun dalam pelaksanaannya di sana-sini masih banyak kendala.
Maka salah satu alternatifnya adalah melakukan optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), khususnya di masjid-masjid.
Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan shelter kemanusiaan dalam rangka melindungi kaum duafa maupun rentan duafa di lingkungan sekitar masjid secara cepat.
Peran panitia ZIS yang dikelola masjid saat ini menjadi sangat penting karena dipandang lebih mengetahui terhadap kondisi warga di sekitarnya. Sehingga pendistribusiannya bisa terjamin memenuhi azas pemerataan dan keadilan.
Inilah salah satu fungsi masjid dalam pengabdiannya di bidang sosial untuk pemberdayaan dan menciptakan kesejahteraan umat. Selain fungsi sebagai tempat ibadah ritual, pendidikan, dan kegiatan kemasyarakatan.
Dalam situasi saat ini, panitia ZIS tidak sekadar menjalankan tugas menerima dan menyalurkan. Tapi lebih dituntut untuk bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat yang berkemampuan agar bersedia membayar zakat melalui lembaga amil. Sekaligus menyisihkan sebagian hartanya guna meringankan beban warga sekitar yang kurang beruntung dan rentan miskin.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
