UMKM dan Kebijakan Strategis

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

6 November 2022 14:09 WIB
Perspektif | Rilis ID
Muhammad Aqiel, Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Ilustrasi foto: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Muhammad Aqiel, Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Ilustrasi foto: Kalbi Rikardo

Hal tersebut juga akan ‘berpengaruh’ terhadap hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha, baik antar UMKM, maupun antara UMKM dan usaha besar; terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat; dan mampu mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan UMKM (KPPU, 2021).

Selanjutnya pada tahap terakhir terdapat aspek utama yang menjadi poros plausible scenarios. Di mana persoalan tingkat pendidikan, modal produksi, tata kelola UMKM, dan E-Commerce, apabila tidak diimbangi dengan peran K/L beserta lembaga non struktural terkait melalui tentu UMKM akan sulit untuk berkembang.

Oleh karena itu perlu serangkaian inovasi kebijakan yang terpadu dengan mendorong transformasi UMKM menuju sektor formal melalui kemitraan/pengawasan kemitraan, reformasi perizinan, hadir dalam rantai pasok sehingga dapat melahirkan wirausaha produktif.

Maka berdasarkan hal tersebut ada empat empat skenario yang perlu diaksentuasi dalam produk kebijakan untuk mengakslerasi UMKM agar naik kelas.

Pertama, dengan memperbaiki masalah struktural perekonomian nasional, diperlukan suatu upaya peningkatan kualitas pelaku UMKM melalui program kemitraan dengan marketplace yang ada. Hal tersebut penting karena UMKM agak sulit untuk naik kelas menjadi usaha besar.

Selain itu upaya ini perlu didukung melalui aksentuasi peningkatan ekosistem digital oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Dengan meningkatkan ekosistem digital melalui platform satu data (satudata.kemenkopukm.go.id) tentu akan memudahkan para pemangku kebijakan UMKM dalam memantau pelaku UMKM sehingga akan berimplikasi terhadap kebijakan yang tepat sasaran.

Kedua, mempermudah pelayanan administratif dari segi perizinan terhadap pelaku UMKM melalui Sistem Izin Terpadu secara nasional dengan dikoordinasi leading sector untuk UMKM di daerah.

Sistem perizinan yang efektif tentu akan memudahkan pendataan, akses modal, serta akses pembinaan dan pelatihan bagi pelaku UMKM dengan berbagai manfaat seperti perizinan keselamatan untuk ditempati atau dikonsumsi; pendataan sebagai dokumentasi; bantuan untuk mencapai standar mutu bagi produk dan jasa UMKM; bantuan peningkatan kompetensi; bantuan permodalan; bantuan teknologi, inovasi, penguasaan teknologi, dan diversifikasi produk; serta bantuan untuk naik kelas.

Selain itu perlu adanya perizinan dengan standardisasi produk dan jasa UMKM; perizinan untuk kepastian hukum sehingga tidak terjadi konflik di masyarakat; sebagai rujukan untuk meningkatan dan mendorong UMKM menjadi lebih baik; izin dan standardisasi harus diarahkan untuk menjadikan UMKM masuk pasar internasional.

Menampilkan halaman 4 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

UMKM

Covid-19

KPPU

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya