UMKM dan Kebijakan Strategis

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

6 November 2022 14:09 WIB
Perspektif | Rilis ID
Muhammad Aqiel, Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Ilustrasi foto: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Muhammad Aqiel, Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Ilustrasi foto: Kalbi Rikardo

Pekerjaan UMKM juga identik dengan pekerja yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah sehingga sulit untuk berkembang (RAND, 2015).

Kedua, modal yang terbatas memiliki ‘kecenderungan’ terhadap terbatasnya biaya operasional. Terbatasnya biaya operasional tentu akan ’berpengaruh’ terhadap pengelolaan dana menjadi cenderung tidak stabil yang akan berdampak pada pengembangan bisnis yang buruk.

Ketiga, tata kelola UMKM yang efektif dengan memperhatikan faktor internal (adanya desain organisasi yang tepat ukur sesuai kebutuhan bisnis).

Juga, faktor eksternal (situasi pasar, perubahan selera pasar, dan perubahan sosial-budaya --yang bisa mempengaruhi permintaan atau persepsi konsumen terhadap produknya, serta kinerja perusahaan secara keseluruhan dalam jangka pendek, menengah dan panjang), memiliki ‘kecenderungan’ terhadap peningkatan kinerja perusahaan, terutama dari aspek aspek volume produksi, pangsa pasar, dan orientasi/diversifikasi pasar.

Kondisi ini juga akan berpengaruh terhadap perubahan pada aspek-aspek kinerja UMKM di mana kapasitas untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dan untuk mengelola sumber daya secara efisien dalam rangka menciptakan produk dan keunggulan-keunggulan baru.

Keempat, berjalannya sinergisitas dan edukasi E-Commerce bagi pelaku UMKM memiliki ’kecenderungan’ sebagai bentuk antisipasi terhadap perdagangan cross-border di mana praktik perdagangan yang tidak sehat tengah menjalar pasca pandemi Covid-19.

Edukasi E-Commerce juga akan ’berpengaruh’ terhadap marketplace yang ada untuk turut serta merangsang pelaku UMKM melalui berbagai program kemitraan.

Kondisi sinergisitas antara UMKM dengan marketplace didorong atas peran pemerintah dalam mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM, mulai dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 terkait kemudahan perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan.

Selain itu, kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), program UMKM naik kelas dari KemenkopUKM, dan pembatasan 13 kategori produk oleh Shopee sangat mendukung adanya sinergisitas antara pelaku UMKM dengan marketplace.

Kelima, proses kemitraan dan pengawasan kemitraan yang efektif memiliki ’kecenderungan’ terhadap terjaminnya ketersediaan atau penguasaaan/akses kepada input-input lainnya seperti enerji, bahan baku, tenaga kerja, dan lain-lain.

Menampilkan halaman 3 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

UMKM

Covid-19

KPPU

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya