Perawatan Kesehatan Dasar Berbasis Evidance Base Practice in Nursing
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— DEKLARASI Alma-Ata tahun 1978 telah ditetapkan sebagai dasar bagi layanan kesehatan primer, akan tetapi selama empat dekade terakhir ternyata masyarakat kesulitan mendapatkan akses terhadap Primary Health Care atau Perawatan Kesehatan Dasar yang berkualitas.
Oleh karena itu, WHO dan UNICEF tahun 2018 melakukan Deklarasi Astana dengan tema the global conference on primary health care yang bertujuan mencapai Universal Health Couveraga (UHC) atau cakupan kesehatan semesta untuk memastikan bahwa setiap orang dapat menggunakan hak fundamental mereka untuk sehat dan dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
Deklarasi Astana 2018 memposisikan kembali perawatan kesehatan primer sebagai sarana yang paling efektif dan inklusif dalam memberikan layanan kesehatan.
Salah satu jenis tenaga kesehatan yang berperan dalam mewujudkan Primary Health Care yang berkualitas untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai salah satu unsur kesejahteraan adalah perawat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan.
Keberadaan perawat sangat penting karena pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik yang sehat maupun yang memiliki masalah kesehatan fisik, mental, sosial, dan spiritual diberbagai tatanan pelayanan kesehatan.
Tanggung jawab perawat yang sangat mendasar yaitu meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan dan mengurangi penderitaan yang bersifat universal.
Fenomena yang terjadi selama ini adalah implementasi kegiatan pelayanan keperawatan dasar bagi masyarakat yang di laksanakan oleh perawat tanpa adanya inovasi pelayanan keperawatan berbasis evidance base Practice in Nursing untuk mendukung pengambilan keputusan dalam memutus mata rantai masalah kesehatan yang dialami masyarakat.
Evidence Based Practice in Nursing adalah penggunaan bukti ekternal dan bukti internal yang bisa didapat dari penelitian untuk mendukung pengambilan keputusan di pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kepererawatan.
Tanpa adanya bukti pendukung maka root cause atau akar masalah tidak diketahui dan masalah kesehatan masyarakat sulit untuk diatasi.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan pada dasarnya telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan kompetensi perawat sebagai peneliti untuk merealisiasikan pelayanan keperawatan berbasis Evidence Based Practice in Nursing yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01. 07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat.
Perawatan Kesehatan Dasar
Berbasis Evidance Base Practice In Nursing
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
