Perawatan Kesehatan Dasar Berbasis Evidance Base Practice in Nursing
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Di mana pada BAB III huruf A dan B tentang area kompetensi dan komponen kompetensi menyebutkan dua standar kompetensi perawat adalah merancang dan melaksanakan penelitian sederhana dalam bidang keperawatan dan menerapkan hasil penelitian tersebut untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan.
Namun kesenjangan yang terjadi belum adanya kebijakan sebagai aturan turunan dari Kepmenkes HK.01. 07/MENKES/425/2020 baik sebagai panduan penatalaksanaan kompetensi perawat sebagai peneliti dan menerapkan hasil penelitian tersebut untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan.
Strategi yang dapat dilakukan adalah dengan mengeluarkan keputusan Gubernur, Bupati/Walikota, maupun surat keputusan dan surat edaran Kepala Dinas Kesehatan sebagai aturan turunan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07/MENKES/425/2020 dengan menetapkan kebijakan salah satu syarat wajib untuk kenaikan pangkat, penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) Mandiri bagi tenaga kesehatan perawat adalah dengan melakukan penelitian dan mempublikasikannya kedalam bentuk jurnal penelitian baik jurnal daerah maupun jurnal nasional.
Alternatif lain adalah bekerjasama dengan Organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung dan kabupaten agar menetapkan kebijakan salah satu syarat menjadi anggota PPNI bagi tenaga kesehatan perawat dan syarat mendapatkan rekomendasi penerbitan SIPP Mandiri adalah dengan melakukan penelitian dan mempublikasikannya kedalam bentuk jurnal penelitian baik jurnal daerah maupun jurnal nasional. (*)
Penulis adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sint Carolus Program Studi Keperawatan Program Magister.
Perawatan Kesehatan Dasar
Berbasis Evidance Base Practice In Nursing
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
