Penyelewengan Bansos Menjelang Pilkada

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

10 Agustus 2020 06:01 WIB
Perspektif | Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung
Rilis ID
Muhammad Alfarizzi Nur, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung

Ditinjau secara yuridis pencalonan diri kepala daerah untuk mengikuti ajang pesta demokrasi memang dibenarkan oleh undang-undang. Hanya, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus berhenti dari jabatannya, sebagaimana tercantum pada Pasal 7 ayat (2) huruf P UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang– Undang.

Penulis sebagai calon konstituen (pemilih) sangat khawatir pada para calon petahana ataupun calon non-petahana. Sebab, peluang memanfaatkan dana atau fasilitas pemerintah tetap terbuka.

Dilansir oleh republika.co.id dalam artikelnya, berdasarkan laporan maupun hasil pengawasan bawaslu, terdapat modus pembagian bansos dengan menempelkan gambar kepala daerah yang berpotensi menjadi pejabat karena maju dalam pilkada.

Hal ini sejalah dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri (Gatra.com) yang menyatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan oknum kepala daerah yang membonceng dana bansos demi kepentingan pilkada dengan menjadikan sarana sosialisasi alat kampanye. Seperti memasang foto mereka pada bantuan sosial kepada masyarakat terkena dampak pandemi.

Agaknya mereka lupa UU Pilkada telah memberikan warning dalam Pasal 71 Ayat 3  yang berbunyi, "Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih."

Bila dimaknai ketentuan pasal tersebut telah memberikan pengertian jelas bahwa terdapat pelarangan bagi kepala daerah untuk menggunakan instrumen pemerintahan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Bahkan sanksinya terbilang tidak main-ain pada petahana, berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU pusat maupun daerah.

Bansos karenanya menjadi batu ujian pertama bagi kepala daerah yang ingin menjaga integritas kepemimpinannya di tengah pandemi. Jangan sampai akibat satu titik kebaikan disebar dengan cara buruk dan merugikan banyak pihak.

Apabila ada oknum yang tidak bertanggung jawab dan terbukti bersalah maka harus ditindaklanjuti secara hukum.

Pada hakikatnya jurang demokrasi Indonesia semakin memburuk berawal dari kebiasaan yang tidak baik. Seperti adanya kampanye uang, serangan fajar, dan penyalahgunaan kewenangan.

Upaya memperbaiki perlu dilanjutkan, bukan hanya para calon penguasa tetapi masyarakat harus turut andil dalam mengupayakan iklim demokrasi agar lebih baik.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya