Penyelewengan Bansos Menjelang Pilkada
lampung@rilis.id
Dana bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) dari pusat atau dana desa merupakan bagian dari fasililitas yang diberikan negara dalam hal menjawab permasalahan perekonomian nasional.
Beberapa program bansos dilayangkan oleh pemerintah dengan mengklasifikasi dua kategori, yaitu program non-reguler (empat program) dan reguler (tiga program).
Bantuan tersebut ditujukan pada segmentasi tertentu dengan ketentuan persyaratan yang berbeda-beda. Pendistribusian dana bansos dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan beberapa lembaga, dengan mengupayakan koordinasi guna pemerataan penyaluran dana bansos agar tepat sasaran.
Tapi, alih- alih ingin memberikan angin segar dalam pemulihan dan kebutuhan ekonomi di masyarakat. Masih saja terdapat para oknum yang menyalahgunakan bansos tersebut demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Dalam artikel berita yang dikutip detik.com, Bareskerim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi menemukan 102 kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 untuk warga.
Kasus-kasus ini tersebar di 20 wilayah hukum polda di tanah air. Apabila ditilik motifnya yang ditemukan adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata.
Padahal UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi telah memberikan peringatan bagi oknum yang menyalahgunakan dana penanganan Covid-19, termasuk bansos. Bahkan ada ancaman hukuman mati apabila terbukti melakukan tindakan tersebut, sebagaimana tercantum pada Pasal 2 ayat (2), ”Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
Pandemi Covid-19 saat ini memang belum berakhir. Kasus positif di Indonesia bertambah hingga 1.000 lebih per hari, tanpa adanya tanda-tanda penurunan penularan secara keseluruhan.
Ditinjau secara normatif, dapat dikatakan pilkada merupakan serangkaian pemilihan umum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang mana terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih secara demokratis (Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945). Hanya tahun ini ada warna baru, dilaksanakan pada saat Pandemi Covid-19.
Calon-calon baru nan muda mulai bertebaran, tetapi bakal calon petahana tidak mau kalah untuk dapat terus menjajaki karir politik di daerah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
